KONSEP AL-QUR’AN MENGENAI SUNNAH

oleh
Sakti A Sihite

 

Perkataan “sunnah” secara harfiah bisa diartikan “syariat/ hukum/ ketetapan”.  Istilah sunnah ini disinggung di dalam Al-Qur’an dalam tiga konteks yang berbeda.

PARA RASUL DIDUSTAKAN, ALLAH DATANGKAN AZAB

Pertama, Allah menggunakan kata sunnah dalam konteks menetapkan bahwa para Rasul akan didustakan di setiap zaman.  Perlakuan orang-orang yang tidak beriman (kafir) tersebut akan berujung dengan diazabnya (dilenyapkan) mereka dengan bencana.  Ketetapan Allah ini telah dan akan selalu terulang di setiap zaman.

“…Maka tiadalah yang mereka nanti-nantikan selain sunnah (ketetapan) orang-orang terdahulu? Kamu tidak akan dapati suatu perubahan pada sunnah Allah, dan kamu tidak akan dapati suatu penyimpangan pada sunnah Allah.  Dan tidakkah mereka mengembara di atas bumi dan perhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka? Sedangkan orang-orang itu lebih besar kekuatannya dari mereka; tetapi Allah - tiada sesuatu yang di langit, dan tiada juga di bumi yang dapat melemahkan-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”. [Q.S. 35:43-44]

Ayat-ayat lain yang mengandung kata sunnah di dalam konteks yang pertama ini adalah 3:137, 4:26, 8:38, 15:11-13, 17:76-76, 18:55, dan 40:83-85.

ORANG KAFIR DAN MUNAFIK AKAN DIKALAHKAN

Kedua, Allah menggunakan kata sunnah dalam konteks menetapkan bahwa orang-orang munafik maupun kafir akan dikalahkan oleh orang-orang beriman.

“Sungguh, jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang di dalam hati mereka ada penyakit, dan mereka yang buat kegemparan di kota, pasti Kami akan mendesak kamu untuk menyerang mereka, kemudian tidaklah mereka jadi tetangga kamu di situ kecuali sedikit.  Mereka dilaknat, dan di mana saja mereka dijumpai, mereka diambil dan dibunuh, dibunuh.  Sunnah (ketetapan) Allah pada orang-orang yang telah berlalu sebelum kamu; dan kamu akan dapati tiada perubahan pada sunnah Allah”. [Q.S. 33:60-62]

Ayat lain yang mengandung kata sunnah di dalam konteks yang ke dua ini adalah 48:22-23.

HUKUM-HUKUM ALLAH

Ketiga, Allah menggunakan kata sunnah dalam konteks menetapkan hukum.  Dalam konteks yang ke tiga ini, seluruh hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an adalah sunatullah.

Di bawah ini ayat yang mengandung kata sunnah dalam konteks ketetapan hukum.  Dalam hal ini adalah hukum perkawinan.

“…Maka, apabila Zaid telah menyempurnakan apa yang dia hendaki dari istrinya, maka Kami mengawinkan kamu dengannya supaya tidak ada keberatan atas orang-orang mukmin dalam hal isteri-isteri anak angkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah menyempurnakan apa yang mereka hendaki dari istrinya (bercerai); dan perintah Allah mesti terjadi.  Tidak ada kesalahan atas Nabi mengenai apa yang telah ditetapkan Allah untuknya - sunnah (ketetapan) Allah pada orang-orang yang telah berlalu sebelumnya; dan perintah Allah adalah ketetapan yang telah ditetapkan”. [Q.S. 33:37-38]

SUNNAH NABI

Istilah sunnah nabi atau sunnah Rasul --dalam arti bahwa nabi atau Rasul menetapkan ketentuan lain disamping Al-Qur’an-- tidak dikenal di dalam ajaran Allah.

Sebaliknya, konsep sunnah nabi atau sunnah Rasul tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an.  Dikatakan demikian karena ada banyak ayat-ayat Allah yang menegaskan bahwa Allah turunkan Kitab-Nya kepada Nabi agar Nabi tetapkan hukum (sunnah) berdasarkan Kitab Allah tersebut.

“Manusia adalah umat yang satu, kemudian Allah bangkitkan Nabi-Nabi sebagai pemberi berita gembira dan pemberi peringatan, dan Dia turunkan bersama mereka Kitab dengan benar agar Dia hakimkan antara manusia mengenai apa yang mereka selisihkan...” [Q.S. 2:213]  (Ayat lain yang serupa 3:81)

Begitu pula dengan Rasul.  Tugas yang diemban oleh para Rasul sepanjang zaman tidak lain dari sampaikan ayat-ayat Allah (sunnatullah).

“Wahai Rasul, sampaikanlah apa-apa diturunkan kepadamu dari Pemeliharamu, dan jika tidak kamu kerjakan, maka kamu tidak sampaikan Pesan (risalah)-Nya”.  [Q.S. 5:67]  (Beberapa ayat lain yang menjelaskan tugas para Rasul: 2:101, 2:129, 6:19, 6:130, 20:134, 28:59, 65:11)

Kalau sekarang ada ketentuan selain Al-Quran yang dikatakan sebagai sunnah nabi atau sunnah Rasul, maka bukan berarti ada nabi atau Rasul yang telah lancang mengarang suatu syariat.  Yang terjadi adalah, manusia yang ingkar telah mengada-ada suatu syariat kemudian dengan dusta mereka katakan bahwa syariat itu berasal dari nabi/Rasul.


Artikel / English Articles
Halaman Utama   Terkini   Perpustakaan   Bacaan   E-Mail   Hiasan   Kalimat Pilihan
Keratan Akhbar   Penemuan   Soalan Lazim   Sudut Pelajar
Tulis kepada Pengurus Laman